20 Wabin Lapas Kelas III Parigi Positif Narkoba

oleh -1716 Dilihat
oleh
Pelaksana harian Kepala Lapas Kelas III Parigi, Idris P. Paserang. Foto Novita.

PARIMO, Kompas Sulawesi –Sebanyak 20 Warga Binaan atau Wabin Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, positif narkoba usai menjalani tes urine.

“Dari 90 orang yang menjalani tes urine, 20 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu,” ujar pelaksana harian Kepala Lapas Kelas III Parigi, Idris P. Paserang, Rabu (17/11/2021).

Dia mengatakan, kegiatan tes urine tersebut merupakan inspeksi mendadak atau Sidak yang dilaksanakan secara rutin oleh otoritas setempat sebagai mana program Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, khusus rumah tahanan maupun Lapas.

Diduga, masih adanya Wabin yang positif narkoba pasca kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas III Parigi pada Oktober lalu, karena adanya kelonggaran kunjungan saat itu.

Selain itu, adanya peredaran barang milik dua tahanan narkoba yang telah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Dari 90 Wabin yang menjalani tes urine, sebagian besar merupakan tahanan kasus narkoba.

Sedangkan sisanya lagi, merupakan tahanan dengan kasus pidana umum.

“Ini merupakan bentuk deteksi dini,” katanya.

Saat ini, pihaknya telah memisahkan puluhan tahanan tersebut ke blok khusus sebagai bagian dari karantina, dimana masing-masing 10 orang menempati dua kamar.

Rencananya, narapidana yang terlibat penggunaan narkoba di dalam Lapas Kelas III Parigi akan dipindahkan ke sejumlah Lapas yang ada di Sulawesi Tengah, guna menghindari interaksi.

“Kami sudah mengingatkan pembesuk, agar tidak membawa barang titipan dari orang yang tidak dikenal atau barang yang dilarang berupa telepon genggam dan sebagainya. Bila keluarga maupun kerabat tetap nekat, kami akan mengambil langkah tegas bekerja sama dengan Kepolisian,” tegasnya.

Dia menambahkan, Lapas Kelas III Parigi saat ini sudah mengalami over kapasitas dengan jumlah penghuni sekitar 200 lebih tahanan.

Sedangkan alat tes urine yang dikirim dari Kemenkumham hanya sebanyak 190 buah.

Sehingga, otoritas setempat hanya melakukan uji sampel terhadap puluhan Wabin.

“Kami terus melakukan upaya pembenahan. Hal ini untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba. Kami tidak ingin Lapas Kelas III Parigi menjadi tempat peredaran masif barang terlarang. Sehingga deteksi dini harus rutin dilaksanakan,” pungkasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *