Desakan Komnas, Polda Metro Ungkap Pelanggan Prostitusi Online Artis

oleh -1040 Dilihat
oleh
Desakan Komnas, Polda Metro Ungkap Pelanggan Prostitusi Online Artis
Kabid Humas Polda Metro Kombes E. Zulpan juga menyebut Komnas Perempuan berlebihan meminta pihaknya memakai UU Perdagangan Orang dalam kasus prostitusi online. (ANTARA/RENO ESNIR)

JAKARTA, Kompas Sulawesi Polda Metro Jaya didesak agar mengungkap pelanggan atau pria hidung belang dalam kasus prostitusi online artis sinetron berinisial Cassandra Angelie.
Salah satu desakan ini datang dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).


“kaitan dengan hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornografi dan ITE,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin (03/01/2021).

Lanjut Kabid Humas, menurutnya desakan itu terlalu berlebihan.

“Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merefer ke UU human trafficking atau perdagangan orang,” ujarnya.

Zulpan juga mengatakan, kasus hukum yang menjerat Cassandra ini bersifat personal. Oleh sebab itu, pihaknya memproses para pihak atau muncikari yang menawarkan Cassandra kepada para pelaku.

“Karena itu penyidik harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan dan mewartakan serta menyebarluaskan berdasarkan UU ITE dan dalam hal ini adalah muncikari yaitu 3 orang yang sudah kita tangkap dan tetapkan tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa kita terapkan,” katanya.

Sebagai informasi, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis sinetron Cassandra sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menangkap tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tarif Cassandra yang ditawarkan muncikari kepada pelanggan sebesar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.


Sumber : Artikel CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *