Polres Morut Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian Buah Sawit

oleh -607 Dilihat
oleh
Polres Morut Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian Buah Sawit
Ilustrasi. Foto ( Istimewa ).

MORUT, Kompas Sulawesi – Kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT.KLS, menyeret dua tersangka AP dan MA pada 20 Juni 2021. Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi tengah telah melimpahkan Berkas perkara tahap dua, AP melakukan Panen Buah Kelapa Sawit yang terletak di Blok 275 dan 275 A. Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.

“Kami telah menyerahkan berkas perkara pada 15 Desember 2021, kemudian 29 Desember 2021 kami menerima P.19 dari Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk pemenuhan P.19 dan berkas perkara diserahkan kembali ke JPU 31 Desember 2021. Pada 4 Januari 2022, JPU mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap 5 Januari 2022 sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (BB) kepada JPU. .” ungkap Kapolres AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M. (05/01/2022). Kemarin.

Ia menambahkan, Pelimpahan tahap dua tersebut untuk berkas perkara dua tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Rangga Sanjaya S.T.K.,M.A. menjelaskan, perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT.KLS yang menjerat kedua tersangka AP dan MA karena melakukan panen buah kelapa sawit di Blok 275 dan 275A yang bukan miliknya atas perintah MA dengan upah Rp.2500 pertandan.

“Tersangka AP telah dilakukan Penangkapan pada 23 November 2021 dan dilakukan Penahanan sejak 24 November 2021 dan dilakukan Penangguhan Penahanan 28 Desember 2021. Untuk Tersangka MA kami tidak dilakukan Penangkapan melainkan dilakukan pemanggilan, untuk dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka pada 30 November 2021 lalu,” kata Rangga Sanjaya.

Lanjut Kasat Reskrim, namun yang bersangkutan MA tidak memenuhi undangan pemanggilan Sesuai jadwal panggilan karena ia meminta diundur, pada 7 Desember 2021 baru dapat dilakukan Pemeriksaan, karena terbukti, kemudian langsung dilakukan Penahanan terhadap tersangka MA sampai 5 Januari 2022.

“Untuk Pasal yang disangkakan kedua tersangka tersebut adalah Pasal 363 ayat (1) ke.4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf D UU RI No.39 tahun 2014 tentangPerkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke.1e KUHPidana,” ungkapnya. (**)

Laporan : Humas Polres Morut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *