BANYUWANGI, Kompas Sulawesi – Diberi sanksi susulan akibat video truk dengan bendera merah putih terbalik yang viral di media sosial. Sopir dan kenek truk di Banyuwangi dihukum hormat bendera setelah salah pasang bendera merah putih.
Dalam video tersebut, kendaraan truk Isuzu Elf Nopol DK 8379 ME melintas ke arah pantai Blimbingsari. Tetapi penampakan aneh pada bak truk tersebut karena bendera merah putih di bagian bak depan di pasang terbalik.
Bendera negara Indonesia ini terpasang terbalik, di mana warna putihnya berada di atas sementara warna merah di bawah.
Atas kejadian ini, Koramil 0825/12 Rogojampi langsung bertindak. Berbekal informasi masyarakat, Babinsa Desa Blimbingsari langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik kendaraan truk itu.
ternyata, yang memasang bendera merah putih terbalik itu ialah Faisal Pratama (20), warga Dusun Krajan, Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari.
Kejadian tersebut terjadi saat Faisal pulang ke Desa Bomo setelah mengikuti acara kopdar PPM (Paguyuban Pekerja Material Banyuwangi).
Karena video tersebut sudah meresahkan warga, Koramil 0825/12 Rogojampi langsung memanggil Faisal Pratama untuk dimintai keterangan.
Faisal pun memenuhi panggilan tersebut didampingi sopir truk beserta koordinator kegiatan.
“Tadi jam 09.30 WIB sudah kita panggil semua, baik pemasang bendera maupun sopir truk dan koordinator kegiatan,” kata Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Inf Misdari.
Lanjut, keduanya mengakui kesalahan dan meminta maaf atas pemasangan bendera merah putih terbalik itu. Mereka kemudian dihukum hormat kepada bendera merah putih.
“Mereka mengakui kesalahan dan sudah meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan tersebut,” tambahnya.
Oleh sebab itulah, Misdari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video bendera merah putih terbalik tersebut.
“Pengakuan mereka, mereka tidak sengaja memasang terbalik bendera merah putih yang menjadi lambang negara Indonesia ini,” tutupnya.
Sumber : artikel detiknews