Kaops Madogo Raya Sisir Wilayah Sektor IV, Motivasi Personil

oleh -553 Dilihat
oleh
Brigjen Pol. Reza Arief Dewanto bersama rombongan menyisir wilayah Sektor IV, meliputi Kabupaten Sigi hingga Napu Kabupaten Poso (Foto: doc Humas Polda Sulawesi Tengah)

PALU, Kompas Sulawesi Setelah Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto mengunjungi beberapa Pos Sekat wilayah Parigi Moutong hingga Poso, Sulawesi Tengah.

Kini giliran Kepala Operasi (Kaops) Madago Raya Brigjen Pol. Reza Arief Dewanto bersama rombongan menyisir wilayah Sektor IV, meliputi Kabupaten Sigi hingga Napu Kabupaten Poso.

“Pengecekan Pos harus rutin dilakukan untuk memotivasi personil di lapangan” ungkap Kasatgas Humas Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan tertulisanya, Kamis (13/1/2022)

Kaops Madago Raya Brigjen Pol. Reza Arief Dewanto didampingi Dansat Brimob Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Mohammad Alfian Hidayat mulai tanggal 11 Januari sampai hari ini, terus menyisir satu persatu Pos Sekat di Sektor IV.

Sektor IV meliputi wilayah Kabupaten Sigi hingga Napu Poso seluas + 2.598 Km2 tedapat 13 Pos Sekat diisi gabungan personil TNI POLRI.

Kegiatan Kaops Madago Raya tersebut, sekaligus mengenalkan medan operasi kepada Kasatgas Tindak yang juga Dansat Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Dia merinci, dalam struktur organisasi, Satgas tindak membawahi subsatgas kejar dan subsatgas sekat, terdapat 28 tim kejar TNI POLRI, dan 40 Pos Sekat di wilayah Operasi Madago Raya.

Didik juga menambahkan, wilayah operasi Madago Raya dibagi dalam empat sektor memiliki luas + 5.049 Km2. Ia menyebut, sektor empat yang paling luas dari pada sektor-sektor yang lain,

Dengan tersisa 3 DPO MIT Poso, yaitu Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Mukhlas dan Suhardin alias Hasan Pranata, motivasi kepada pasukan di lapangan harus terus dilakukan untuk menuntaskan pencarian,

Dia mengimbau kepada 3 DPO MIT Poso, untuk sebaiknya segera menyerahkan diri, kepada warga masyarakat dilokasi wilayah operasi untuk menghentikan memberikan bantuan makanan atau bantuan dalam bentuk lainnya, karena ada konsekuensi hukum bila ditemukan di lapangan.

Laporan : Humas Polda Sulawesi Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *