PARIMO, Kompas Sulawesi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut jika mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) terhadap PT. Trio Kencana.
“Mengevaluasi IUP harus berdasarkan prosedur, dikarenakan Bupati dan Gubernur tidak mempunyai hak kewenangan mencabut izin pertambangan, terkecuali Kementerian ESDM mewakilkan ke pihak Pemerintah Provinsi,” ujar Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, S.E kepada wartawan. Selasa (18/01/2022).
Pemberian IUP batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah yang dimaksud adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati, Walikota sesuai kewenangannya.
“IUP diberikan melalui dua tahapan yaitu, Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan atau IUP,” jelasnya.
Sementara penjelasan IUP tentang pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:
A. Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.
B. Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil.
C. Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.
Dia menjelaskan, sebelum IUP operasi produksi dikeluarkan, tentu ada tahapannya. seperti Mepping atau tehnik penggabungan atas pengambilan sampel-sampel dibeberapa ruas.
Kemudian kata dia, harus juga dilakukannya persiapan dimana saja lahan-lahan yang akan dibuka untuk proses pengolaan pertambangan. Dengan tujuan, untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan.
“kalau perusahaan lokal membuka aktifitas pertambangan, minimal mengetahui tentang proses pengolaan lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak yang tidak diinginkan. Contohnya, membuang limbah dari hasil pengolaan tersebut, kealiran sungai,” kata dia.
Sesuai aspirasi atau laporan masyarakat yang masuk via surat Kepala Desa Kasimbar, tentang permintaan pelaksanaan kegiatan operasi pertambangan harus melalui sosialisasi.
Terkait itu juga dia menuturkan, pelaporan masyarakat di Kecamatan Kasimbar yang tergabung di Aliansi Kelompok Tani Peduli Lingkungan bahwa, dari hasil pengolaan pertambangan PT. Trio Kencana tersebut, dialirkan ke sungai. Sehingga mereka tidak bisa lagi mengkonsumsi air bersih.
Sesuia klarifikasi dari PT. Trio Kencana kata dia, terjadinya dampak kerusakan terhadap aliran sungai, bukan dari aktifitas yang mereka lakukan, melainkan ada pihak-pihak lain yang belum diketahui siapa pelakunya.
“Itu perlu adanya penelitian dari Inspektur Pertambangan Provinsi, kalau DPRD tidak tahu metodenya. Karena implementasi dalam proses penertiban IUP bukan ranah kami,” ungkap dia.
Terkait hal ini kata dia, pihak DPRD tidak ikut campur, dikarenakan itu ada diranah Provinsi. Maka apapun yang terjadi, kita sudah melakukan langkah-langkah prefentif, persuasif dan strategis melalui rapat yang digelar Pemerintahan Daerah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di 2021.
Pihaknya juga berencana memediasi dalam hal mengundang Aliansi Kelompok Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar, ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan PT. Trio Kencana, untuk mengadakan rapat tentang bagaimana proses pengolaan lingkungan serta dampak yang di timbulkan.
Dia menyebutkan, pertemuan terkait soal pengolahan tambang di Kecamatam Kasimbar, langsung diambil alih oleh Pemda Parimo, yang akan dilaksanakan di 20 Januari 2022.
Dia mengimbau, pada saat rapat nanti PT. Trio Kencana harus menyertakan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dalam pengolaan pertambangan yang di Kecamatan Kasimbar.
“jika pemenuhan dokumen itu ada yang melanggar, ya harus dilakukan penindakan oleh penegak hukum. Kalau prosedur pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan tidak sesuai IUP, maka kami meminta agar di evaluasi, agar tidak terjadi lagi demo yang meluas dimasyarakat, terkait pengolahan tambang di Kecamatan Kasimbar,” tambah dia.
Kasimbar ini tambah dia, adalah kasuistik atau perekaman dan penelitian sebab-sebab (kasus-kasus), sehingga perlu disikapi. Jika kerusakan jembatan penghubung Desa Ranang ke Desa Kasimbar terjadi akibat dari aktifitas pengolaan pertambangan, maka pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, merujuk ke Proyek Social Responsibility, dan Pemda harus mendorong itu.
Social Responsibility ialah tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“harapannya, DLH harus melakukan investigasi dan evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya akan disampaikan kepada Inspektur Pertambangan di ESDM Provinsi soal diterbitkannya IUP kepada PT. Trio Kencana,” tandasnya.
Laporan : Aid Lumpat