Tersandung Korupsi DD, Mantan Kades Supilopong Masuk Bui

oleh -3851 Dilihat
oleh
dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) inisial MA dan RT di angkut mobil tahanan menuju Rutan Olaya. Foto : Istimewa.

PARIMO, Kompas Sulawesi – Cabang Kejaksaan Negeri  (Cabjari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi tengah, di Tinombo, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yaitu Mantan Kepala Desa (Kades) Supilopong, Kecamatan Tomini inisial AH, bersama rekannya RT, anggaran 2017 dan 2019. Dari hasil gelar perkara pada 14 januari 2022, telah menyimpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 31 orang dan saksi Ahli sebanyak dua orang.

“Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti terjadinya suatu tindak pidana korupsi uang negara, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan dua orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo Muhamat Fahrorozi, S.H., M.H. melalui Kacab jari Tinombo Fauzi paksi SH. Pada media ini Selasa (18/01/2022).

Pelaku penyalahgunaan DD, Desa Supilopong Anggaran 2017 dan 2019, oleh HA Mantan Kades Supilopong. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kacabjari Negeri parimo di Tinombo, Bernomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 jo. Nomor : PRINT-11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 jo. Nomor : PRINT – 02/P.2.16.8 Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka, Kepala Cabjakri Parimo di Tinombo Nomor : PRINT – 02/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Sementara tersangka ke dua yakni RT selaku pihak Swasta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabjari Parimo di Tinombo Nomor : PRINT-11/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021 jo. Nomor : PRINT-11.b/P.2.16.8/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 jo. Nomor : PRINT – 03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka, Kepala Kepala Cabjakri Parimo di Tinombo Nomor : PRINT – 03/P.2.16.8/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

“Berdasarkan Perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Supilopong Tahun Anggran 2017 dan 2019, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp138.485.000.,” ucap Fauzi paksi SH.

Lanjut, Atas dasar Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka tersebut, Tim Penyidik Cabjakri Parimo di Tinombo, selanjutnya akan merampungkan Pemberkasan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD, Desa Supilopong Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Laporan : Bambang Istanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *