Wabup Parimo Larang Aktivitas Tambang Milik PT. Trio Kencana

oleh -1857 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Badrun Nggai, S.E saat di wawancarai sejumlah media. Foto : Bambang Istanto

PARIMO, Kompas Sulawesi – Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Badrun Nggai, S.E melarang aktivitas tambang yang ada di Kecamatan Kasimbar beroprasi, larangan itu terkait Izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan PT. Trio Kencana telah Kadaluwarsa.

“PT. Trio Kencana saat ini belum memiliki izin beroperasi, dikarenakan izin tersebut telah kadaluwarsa,” ujar H. Badrun Nggai, S.E,. Kamis (20/01/2022).

Dia menjelaskan, mulai 01 Januari – 31 Desember 2021, RKAB izin usaha pertambangan milik PT. Trio Kencana, belum dilakukan pembaharuan.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan Pusat yang mengisyaratkan, setiap akhir tahun, perusahaan wajib mengajukan kembali pembaharuan.

Dia juga menambahkan, saat ini PT. Trio Kencana masih dalam tahapan proses pembaharuan RKAB 2022, dan telah melakukan surat menyurat juga sosialisasi terhadap masyarakat.

“Izin pertambangan untuk pelaksanaan operasi keluar setalah adanya RKAB. Sehingga, aktifitas yang dilakukan oleh PT. Trio Kencana, saat ini telah diberhentikan,” jelas dia.

Adanya demonstrasi warga di Rabu 19 Januari 2022 kemarin, saat ini pihaknya hanya fokus terhadap RKAB PT. Trio Kencana sebagai pemegang izin pertambangan.

Dia juga menyampaikan, sampai saat ini kewenangan pelaksanaan kegiatan operasi pertambangan PT. Trio Kencana telah diambil alih oleh pihak pusat, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM).

Dia juga menuturkan, Pemerintah Provinsi tidak memiliki hak mencabut izin RKAB itu, karena yang mengeluarkan izin tersebut, ada dipihak ESDM Pusat.

“keputusan bersama, sepanjang belum ada RKAB tidak boleh ada aktifitas. Itu adalah syarat yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata dia.

Terkait adanya perselisihan antara pak suriyanto dengan ko goan, akan di selesaikan atas dasar kesepakatan melalui rapat dengan di ketuknya palu oleh pimpinan rapat.

Persoalan tersebut harus diselesaikan, sebelum semua persyaratan dipenuhi, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan aktifitas. Itu aturannya.

“intinya, yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. Trio Kencana ialah, sebelum ada izin RKAB untuk tahun 2022, sementara ini belum bisa melakukan aktifitas dan juga menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara dua kubu,” tandasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *