PARIMO, Kompas Sulawesi – Terkait operasi pertambangan di Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Andi selaku supervisor pada Perusahaan PT. Trio Kencana mengaku bahwa pihaknya belum beroprasi, saat ini perusahaan melakukan pembaharuan Izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2022. Sehingga kegiatan yang dilakukan tersebut bukanlah ulah mereka.
“itu bukan ulah kami, kan sebelumnya kami telah melayangkan surat sosialisasi terhadap masyarakat, sebelum operasi kegiatan pertambangan dilaksanakan,” ujar Andi, selaku supervisor pada Perusahaan PT. Trio Kencana. Kamis (20/01/2022), kemarin.
Soal surat pelaksanaan operasi, itu berbentuk pemberitahuan, bahwa perusahaan tahun ini baru memulai mengoprasikannya, dengan mensosialisasikan identitas diri dan program kerja, serta bagaimana akad yang ada diatas tanah masyarakat dapat terselesaikan.
Menurutnya, diawal 2022 PT. Trio Kencana belum melakukan aktifitas pertambangan di Kecamatan Kasimbar, karena apa yang menjadi harapan pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dia mengatakan, benar, PT. Trio Kencana memiliki izin, tetapi pihaknya tidak semena-mena melakukan aktifitas pertambangan. Karena hal tersebut diatur sesuai Undang-Undang Kementerian Pertanahan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“semua izin sudah sementara pengurusan, dan akan diperbaharui melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di setiap tahunnya. Serta semua izin atas kewenangan pihak Provinsi telah ditarik ke pusat,” kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan pertambangan di Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo belum bisa dilaksanakan. Karena izin RKAB PT. Trio Kencana masih dalam proses antrian menunggu untuk dikeluarkan.
“sebenarnya begini, kalau pada umumnya pihak PT. Trio Kencana tidak melakukan kegiatan apapun sampai hari ini. Kami hanya melakukan sosialisasi ke masyarakat, tidak lebih,” ucap dia.
Ada beberapa laporan atas dugaan masyarakat terhadap PT. Trio Kencana diantaranya, terkait alat berat, mengajukan surat untuk melaksanakan operasi ke Bupati dan pemalsuan tanda tangan.
Menurutnya, itu bukan milik PT. Trio Kencana. Adapun kegiatan pertambangan yang akan dilakukan, pihaknya akan beritahukan ke stakeholder yang ada di Daerah.
Sebab merujuk kepada aturan, sebelum ada RKAB, untuk tahun 2022, sementara ini belum bisa melakukan aktifitas.
“sebelum melakukan kegiatan operasi pertambangan terlebih dahulu, kami harus penuhi izin RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, kemudian wajib menyelesaikan perselisihan antara PT. Trio Kencana dan masyarakat setempat, secara internal,” pungkasnya.
Laporan : Aid Lumpati