Akibat Ucapan Jin Buang Anak, Edy Mulyadi di Sanksi Hukum Adat

oleh -449 Dilihat
oleh
Sumber Foto : TEMPO.COM

JAKARTA, Kompas Sulawesi – Herman Kadir selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, mengatakan bahwa kliennya siap menjalani Hukum Adat terkait ucapannya soal jin buang anak. Namun, dia menekankan, hukum adat itu harus jelas dulu bentuknya.

“Bentuk hukum adatnya seperti apa, itu yang kami pertanyakan,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/01/2022).

Dia mengakui, ada sejumlah permintaan kepada kliennya untuk menjalani hukum adat. Salah satunya, dengan meminta maaf secara langsung kepada masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim), yang merasa di sakiti dengan ucapan Jin buang anak.

Maka dengan itu dia menjelaskan, sebelum kedatangan, Edy ke Kalimantan untuk meminta maaf, terlebih dahulu harus di pastikan keamanan kliennya.

“Bukan tidak mau datang minta maaf, perjelas dulu siapa yang berani jamin keamanannya ketika sampai di Kaltim,” kata dia. 

Terkait hal itu, Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy Mulyadi di proses secara Hukum Adat, meski penyidikan di Kepolisian masih terus berjalan. Olehnya, Edy menghadapi sejumlah laporan karena pernyataannya mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim. 

Dalam video Edy Mulyadi yang beredar di Media Sosial, menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Dari perkataanya tersebut, iapun langsung meminta maaf terhadap masyarakat Kaltim khususnya Aliansi Borneo Bersatu.

Dari permintaan maaf itu, Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy menjalani hukum adat yang telah di berlakukan. 

“Hukum adat itu merupakan suatu keharusan. Hukum positif silakan berjalan,” kata Jubir Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2021.

Menurut Rahmad, hukum adat harus tetap di jalankan Edy Mulyadi sebagai bentuk penebusan kesalahan secara moral kepada warga Dayak dan leluhur mereka. 

“Hukum adat jelas dia, menjadi salah satu bentuk pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya

Sumber Artikel : TEMPO.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *