PARIMO, Kompas Sulawesi – Seorang Bidan Desa beserta suaminya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial IR, umur 22 tahun, di Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) Desa Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Rabu 29 Desember 2021, sekitar jam 12 malam Wita.
“Tiga orang saksi serta dukungan bukti berupa screenshot percakapan sudah dimasukan. Dan hari ini pelapor dan seorang saksi lagi yang didampingi P2TP2 di BAP tambahan oleh penyidik Polres Parigi Moutong,” kata Udin, keluarga pelapor, Senin, 31 Januari 2022.
Sementara itu, bidan desa terlapor berinisial SH, sedangkan suaminya berinisial ZR. Kedua pasangan suami isteri (Pasturi) itu diduga melakukan percobaan cabul terhadap IR. IR merupakan warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo.
IR melaporkan pasture tersebut ke Polres Parimo pada tanggal 19 Januari 2022. Laporan Itu di buktikan dengan surat tanda penerimaan pengaduan yang di keluarkan oleh Polres bernomor STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng.
Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Zulfan saat di hubungi melalui teleponnya, mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Katanya, laporan dari pelapor belum cukup jelas karena kejadian itu terjadi tahun 2019 silam.
Ditanya soal percobaan tindakan pencabulan yang dilakukan pasangan suami istri itu, Zulfan mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti yang dikantonginya.
“Kalau itu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa kita dapat. Itu hanya pengakuan si-korban. Kalau pengakuan dari terlapor tidak ada kejadian seperti itu,” ungkap Zulfan.
Laporan : TIM