Buka Usaha Tambak, Harus Melalui Pembahasan Dokumen Lingkungan

oleh -402 Dilihat
oleh
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan (PPLH) DLH Parimo, Muh. Idrus, S.Pi., M.AP. (Foto : Aid Lumpati)

PARIMO, Kompas Sulawesi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah usai melakukan pembahasan dokumen tentang pembukaan lahan tambak udang supra intensif di Desa Buranga dan Tomoli Selatan Kecamatan Ampibabo, dengan luas lahan kurang lebih 17 hektare.

“Sebelum adanya pembukaan lahan usaha tambak udang, terlebih dahulu harus di lakukan pembahasan, pemeriksaan serta penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), untuk kegiatan tambak udang supra intensif yang di ajukan oleh pelaku usaha tersebut,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan (PPLH) DLH Parimo, Muh. Idrus, S.Pi., M.AP., pada media. Rabu (02/02/2022).

Dia menyebutkan, total luasan tambak udang seluas kurang lebih 17 hektare yang akan di laksanakan di Desa Buranga dan Tomili Selatan ini, di prakarsai oleh H. Karman Karim, S.H.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa sebelum adanya persetujuan lingkungan yang di keluarkan DLH, terlebih dahulu harus di lakukan pembahasan dokumen lingkungan, yang telah di susun oleh pemrakarsa usaha.

Sedangkan, semua jenis kegiatan, harus di dahului oleh rekomendasi dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP, mengenai kelayakan ruang, perseteruan dan lahan menurut tata ruang wilayah Parimo.

”Setelah itu kami akan mengeluarkan persetujuan, untuk menuju pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parimo,” ungkap dia.

Sementara itu, di dalam dokumen lingkungan semuanya telah di bahas di pra konstruksi yang mewajibkan harus adanya sosialisasi terhadap masyarakat, sebagaimana tanggapan tentang rencana yang akan di lakukan oleh pelaku usaha tambak udang tersebut.

Dia menjelaskan, dokumen lingkungan itu sudah melalui tahapan analisa terhadap kegiatan yang di lakukan, dengan mengetahui cara penanganan dari dampak yang di timbulkan, serta teknologi yang di gunakan.

“Hal ini, untuk menjamin investasi pemrakarsa usaha. Maka sangat perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai setelah izin usaha itu di terbitkan, akan ada protes dari masyarakat dari kegiatan yang di lakukan,” kata dia.

Dia menuturkan, dari setiap kegiatan pasti memiliki dampak baik kecil maupun besar. Sebab, usaha tambak atau empang bisa menimbulkan faktor kimia biologi, seperti limbah air dari hasil kegiatan.

Sehingga, dokumen lingkungan itu telah di antisipasi terkait penanganan dampaknya. Di antaranya, masalah limbah air, yang harus di aliri melalui media pipa dan lain sebagainya, sampai pada masalah faktor sosial seperti, penerimaan tenaga kerja.

“Pembahasan ini telah selesai di lakukan dan ada juga masukan-masukan. Kita tinggal menunggu beberapa hari ke depan, untuk memperbaiki dokumennya. Setelah semua itu selesai, maka kami baru bisa mengeluarkan persetujuan lingkungan,” tandasnya.

Laporan : Aid Lumpati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *