Korupsi Rp29,3 Milyar, Mantan Kepala BPKAD Bangkep Ditetapkan DPO

oleh -2056 Dilihat
oleh
Festival Musik Bhayangkara 2022, Ajang Bagi Musisi Jalanan
Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto. Foto : Dok Humas Polda.

PALU, Kompas Sulawesi – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengeularkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang merugikan negara senilai Rp29,3 Milyar.

“DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (5/2/2022).

Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H

Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan, urai Didik

Masih kata Didik, Alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, ungkapnya

Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, terang mantan Kapolres Kolaka ini.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *