PARIMO, Kompas Sulawesi – Pada senin tujuh Februari 2022 Pukul 10:30 Wita, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Kasimbar utara, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali di lakukan aksi unjuk rasa tolak tambang dari Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan.
“Tujuan dari aksi unjuk rasa tolak tambang Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan ini, menuntut Gubernur mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. TRIO KENCANA di Kecamatan Kasimbar,” ujar Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Muh. Chairul Dani. Senin (07/02/2022).
Dia mengatakan, estimasi massa aksi unjuk rasa tolak tambang berjumlah sekitar 1.000 orang, melakukan tuntutan agar Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencabut IUP milik PT. TRIO KENCANA, serta mengusut tuntas Camat serta oknum Kepala Desa yang terlibat dalam pertambangan di Kecamatan Kasimbar.
Dalam unjuk rasa rasa tolak tambang yang bertempat di Desa Kasimbar Utara tersebut, adalah gabungan massa aksi berasal dari Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Dia menyebutkan, melihat pada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang penegasan bahwa penguasaan, pemanfaatan atas tanah, air dan udara, harus di lakukan berdasarkan asas keadilan serta kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
Olehnya, realitas mandat UU di atas sama sekali belum tercapai bahkan kepentingan petani di desa-desa.
Sebab, masih banyak kasus-kasus pelangaran agraria yang setiap tahunya terus menyumbang konflik antara rakyat dengan perusahaan Pemilik modal yang selalu di dukung oleh regulasi UU pemerintah yang justru melahirkan ketimpangan dan pelangaran di dalam eksplortasi kekayaan alam Indionesia.
”Salah satunya terjadi di dalam andustri pertambangan mineral dan batu bara serta berdasarkan catatan akhir tahun 2021 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), yang melaporkan terjadinya 45 konflik pertambangan dan 22 kasus merupakan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan,” jelas dia.
Dia menjelaskan, terjadinya konflik ini di akibatkan oleh adanya IUP pertambangan perusahaan PT. TRIO KENCANA dengan luas 15.725 haktare yang di berlakukan selama 20 tahun, di Kecamatan Kasimbar.
Adapun luas IUP tersebut, telah mencakup lahan perkebunan, pertanian, dan kawasan pemukiman penduduk. Penyediaan lahan itu, akan banyak merugikan petani akibat wilayah hulu sungai yang terus di keruk dan masifnya, penggundulan hutan yang di lakukan oleh perusahaan tanpa memperhatikan aspek ekologisnya.
“Sejak September sampai dengan Januari 2021, pihak perusahaan telah beroperasi dan banyak meninggalkan kubangan limbah tanpa adanya reklamasi. Adanya aktivitas pertambangan, mengakibatkan petani tak bisa menanam padi akibat air yang sudah bercampur limbah serta lumpur,” ungkap dia.
Dia juga menambahkan, saat ini ada puluhan ribu hektare sawah produktif yang berada di Desa Kasimibar Palapi, Posona, Kasimbar, Cendana, dan Kasimbar Selatan yang terancam rusak akibat sumber mata air yang sejak dulu di gunakan petani, kini mulai di keruk oleh PT. TRIO KENCANA.
Tidak hanya itu, lahan perkebunan, pertanian bahkan pemukiman penduduk yang berada di Desa Tovalo, Kasimbar Barat, Ogodopi juga mulai terancam atas dampak dari aktifitas pertambangan yang saat ini sudah di lakukan oleh perusahaan di wilayah pegunungan, yang semuanya merupakan pusat perkebunan dan pertanian milik warga.
”Maka dengan ini, kami dari Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan, dan Toribulu, secara tegas menolak pertambangan dalam bentuk apapun,” tandasnya.
DISKOMINFO PARIGI MOUTONG