PARIMO, Kompas Sulawesi – Setelah resmi terbentuknya Front Advokat Rakyat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam hal ini menyampaikan bahwa tindakan yang di lakukan pihak Kepolisian terhadap aksi masa Alinasi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar itu, sudah secara semena-mena. Sehingga mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
“Resmi terbentuknya Front Advokat LBH Parimo, ialah gabungan terdiri dari Walhi, Jatam, LBH, KPA, dan salah satu dari KAI, semuanya berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berjumlah sekitar 16 Advokat,” ujar Agus Salim perwakilan Front Advokat Rakyat LBH Parimo, pada media malam tadi, bertempat di sekretariat Koalisi Rakyat Bersatu, Minggu (13/02/2022).
Dia menyebutkan, pihaknya yang berjumlah sekitar 16 Advokat, mulai dari Minggu 13 Februari 2022 Pukul 08.00 pagi berkumpul di Polres Parimo, dalam rangka terkait insiden tewasnya salah satu warga bernama Erfaldi (21) Pria asal Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo.
Dengan demikian, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, Sunardi Katili SH., juga menyampaikan, ucapan rasa bela sungkawa atas meninggalnya satu orang dari masa aksi kemarin pada Sabtu 12 Februari 2022, pukul 22.00 malam hari, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan.
Sunardi Katili mengatakan, pihaknya mengecam tindakan keras yang di lakukan oleh Kepolisian dalam penanganan aksi tersebut. Yang mana telah mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia.
Sampai saat ini ungkap Sunardi Katili, ada 59 warga yang di tahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan di Polres Parimo.
“Kami meminta kepada Kapolda dan Kapolres, agar segera membebaskan 59 warga yang di periksa di Polres Parimo tanpa syarat,” jelasnya.
Tentunya Walhi Sulteng, Front Advokat Parimo, serta Lembaga Hukum yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu, pastinya sangat kecewa terhadap sikap baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng, yang memang terlepas dari sengaja ataupun tidak, tidak menemui masa pada saat itu.
Sehingga, terindikasi terhadap bentrokan yang tak terhinggakan, yang berakibat banyaknya jatuh korban, salah satunya tewas dan 59 warga yang saat ini juga di tahan di Polres Parimo.
“Harapannya, mereka segera di bebaskan malam ini juga, dan pihak-pihak terkait tidak hanya menyatakan permintaan maaf, tetapi harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku di lapangan yang di duga menggunakan peluru tajam, sehingga mengakibatkan tewasnya demonstran pada saat itu,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap Gubernur Sulteng, yang menyatakan dan menyuruhkan terlepas dari sadar ataupun tidak, memerintahkan melakukan penangkapan terhadap Koordinator Lapangan atau Korlap aksi penolakan IUP PT. Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar.
“Pihaknya sangat menyayangkan, mestinya yang utama di tangkap itu, adalah pelaku penembakan yang di duga di lakukan oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.
Untuk kelanjutan terkait hal itu, LBH yang tergabung dalam Front Advokat Parimo, terus mendampingi masyarakat yang saat ini di tahan oleh pihak kepolisian dalam aksi tersebut.
Tidak hanya itu, saat ini juga pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Kalau kemudian mereka mau di dampingi, ya kami siap.
“Tentunya kami akan terus mendampingi perkara ini sampai tuntas dan selesai. Alhamdulilah Senin 14 Februari 2022 tepat Pukul 01.00 dini hari, 59 warga yang di tahan telah di bebaskan setelah selesai di lakukannya proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh pihak Kepolisian Polres Parimo,” pungkasnya.
Laporan : Aid Lumpati