IUP Trio Kencana Diminta Dicabut, Cudy : Bukan Wewenang Saya

oleh -2202 Dilihat
oleh
H. Rusdy Mastura, Gubernur Sulawesi Tengah. (Foto : IST)

PALU, Kompas Sulawesi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai wewenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana, yang berada di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Saya tidak mempunyai wewenang untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana yang ada di Parimo tersebut,” ujar Gubernur Cudy, Senin (14/2/2022).

Gubernur Cudy menjelaskan, IUP PT. Trio Kencana sudah ada sebelum dirinya terpilih menjadi Gubernur Sulteng.

“IUP ini ada sejak 2012,” ungkap Gubenur Cudy, Senin (14/2/2022).

Selain itu, pengunjukrasa meminta agar segera mengusut tuntas pelaku yang menyebabkan warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo, tewas akibat luka tembak.

Menanggapi hal itu, Gubernur Cudy berjanji akan menyelesaikan persoalan tambang yang ada di Sulteng.

Pernyataan tersebut dia sampaikan, saat menerima perwakilan pengunjukrasa dari Aliansi Rakyat Bersatu, di kantornya, Senin, 14 Februari 2022.

“Saya akan ke Jakarta, membuat rekomendasi terkait pencabutan IUP PT. Trio Kencana,” tegas Cudy, dihadapan perwakilan pengunjukrasa.

Laporan : Tomy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *