MORUT, Kompas Sulawesi – Personel gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia Polres Morowali Utara (Morut), berhasil bekuk pelaku utama penganiayaan Lk. J di Lorong Pelita Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, sekitar pukul 18.00 wita di Desa Towi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morut.
“Setelah beberapa hari pelarian, benar telah dilakukan penangkapan terhadap Lk. T usai menganiaya korban Lk. J. tepatnya tadi malam sekitar pukul 18.00 wita 17 Februari 2022, dan saat ini sudah diamankan di Polres Morut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Petasia, Bripka Hasbuddin Nurdin, S.H., beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Selasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Lk.J.
Pada saat itu korban kembali dari main futsal dan mendapati keponakan korban Pr. A berada dalam satu kamar dengan pelaku Lk.T, kemudian pelaku tidak terima di tegur oleh korban, pelaku kembali ke rumahnya dan memanggil saudaranya Lk.F.
Selanjutnya, pelaku kemudian kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah parang dan menebas korban di bagian wajah sebelah kiri juga pergelangan tangan sebelah kiri, setelah itu pelaku melarikan diri, sementara korban langsung di bawa ke RSUD Kolonodale.
Untuk Lk. F sendiri ditangkap 16 Februari 2022, sekira pukul 24.00 Wita di Desa Towi, Kecamatan Soyo Jaya, Morut. Kedua pelaku merupakan saudara kandung.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk Lk.F diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP pidana, sedangkan Lk. T diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana,” jelas Bripka Hasbuddin Nurdin.S.H.
Sumber : Humas Polres Morut