DELI SERDANG, Kompas Sulawesi – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), temukan gudang di Kabupaten Deli Serdang, menimbun sebanyak 1,1 juta minyak goreng kemasan.
“Tumpukan minyak goreng itu ditemukan di saat terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun retail modern,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/02/2022).
Dia mengatakan, pemilik gudang tersebut akan diundang untuk mengklarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak.
Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, pastinya akan proses. Olehnya, Senin 21 Februari 2022 mendatang, penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
Dia menyebutkan, penumpukan minyak goreng itu ditemukan saat tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, bersama Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, melakukan monitoring khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan pada Jumat 18 Februari kemarin.
“Saat itu, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan, berlokasi di Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, ketiga gudang yang didatangi itu antara lain PT. Indormarco Prismatama di jalan Industri, Tj Morawa, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, ditemukan minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs.
Sedangkan, PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkapnya
Dia menegaskan, dalam hal ini Kepolisian akan melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng, dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi.
“Bagi semua produsen minyak goreng, supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). Olehnya, saya minta minyak yang ada di gudang, segera didistribusikan ke toko-toko,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga membenarkan tumpukan minyak goreng dalam jumlah besar itu, ditemukan di gudang produsen PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.
“Tumpukan minyak goreng dalam jumlah besar itu, benar ditemukan,” pungkasnya.
Sumber : CNN Indonesia.com