PARIMO, Kompas Sulawesi – Seorang wanita paruh baya berinisial S bersama dua orang pria, F dan A sempat diamankan ke Kantor Pemerintah Kelurahan (Pemlur) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Jum’at (25/02/22).
“Ibu ini kami grebek saat membungkus minuman keras (Miras) di salah satu rumah kosong. Kami juga menemukan enam bungkus dan setengah jerigen miras sisa dari penjualan. Sementara hasil per satu jerigennya sebanyak 20 bungkus,” beber seorang Ketua RT, Ibrahim.
Ibrahim menuturkan, sebelum dilaporkan ke pihak Kepolisian, terlebih dahulu dirinya melaporkan S, dan dua pria inisial F, A, ke Kantor Pemlur agar di proses sesuai perjanjian yang pernah dibuat S, pasca kasus penikaman hingga menewaskan seorang pria beberapa waktu lalu.
Dari pengakuannya, miras yang dibungkusnya adalah pesanan F dan A untuk dijual kembali.
“Miras itu pesanan dari F dan A. Saya juga hanya beli dari Desa Lemusa, itupun diantarkan sama P. Sehingga barang tersebut tidak lagi melalui saya, tetapi P, yang langsung mengantarnya kepada F,” ungkapnya.
Sekretaris Lurah (Seklur), Ramadhan, S.Pd, mengatakan S sudah pernah membuat perjanjian pasca kejadian penikaman di kompleks pasar lama yang tak jauh dari rumahnya.
Sehingga, untuk penindakan lebih lanjut, pihak Kepolisian membawa S ke Polsek Parigi, karena telah melanggar surat perjanjian untuk tidak menjual Miras.
“A dan F dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi atau meminum-minuman keras. Sedangkan S dibawa ke Polsek Parigi untuk di tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Laporan : Tomy Noho