PALU, Kompas Sulawesi – Bripka H, oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penembakan seorang pendemo menolak tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), akan diperiksa secara paralel oleh penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Bripka H menjalani pemeriksaan secara paralel, baik pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan internal antara disiplin atau etik,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, seperti dilansir dari MAL Onlline, Jum’at (04/03/22).
Dia mengatakan, dalam dugaan kasus tersebut akan ada proses pidana sesuai Pasal 359.
Sehingga, jika pelaksanaan sidang terhadap Bripka H telah dilaksanakan, baru dapat diketahui, hukuman apa yang diterapkan.
“Apakah PTDH atau yang lainnya. Dua-duanya berjalan, pidana maupun kode etik. Sedangkan hari ini, kami sudah menggelar perkara tersebut,” ucap Didik.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu untuk menghindari celah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun secara fakta lapangan maupun pembuktian secara ilmiah, kata dia, pada forensik senjata merupakan milik dari oknum polisi Bripka H.
Olehnya, ia berjanji, pihaknya akan bertindak secara profesional dalam menangani anggota polisi bersalah, dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri.
“Status perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan sejak 18 Februari 2022, karena dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana,” jelasnya.
Sumber : MAL Online