Penyergapan Sabu Rp1,43 T di Pangandaran Berhasil Terungkap

oleh -3301 Dilihat
oleh
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit merilis pengungkapan penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,43 triliun di Pangandaran, Jawa Barat. (CNN Indonesia/ Huyogo)

BANDUNG, Kompas Sulawesi –  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo merilis pengungkapan penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu atau senilai Rp1,43 triliun yang berhasil terbongkar di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

“Penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut di antaranya melibatkan pelaku jaringan internasional, serta pengungkapan penyelundupan sabu jaringan internasional itu, berawal dari hasil pengembangan kasus yang berhasil di bongkar Ditres Narkoba Polda Jabar pada 25 Februari 2022 silam,” ujar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (24/03/2022).

Dari penangkapan tersangka berinisial SA itulah polisi akhirnya bisa membongkar upaya penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata di ketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Di peroleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” katanya dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Maret 2022.

Olehnya dari pembongkaran sabu dengan barang bukti 6 gram dari tersangka SA, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif dan di peroleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.

Terduga penyelundupan adalah HM yang berdasarkan informasi akan melaut dengan menggunakan perahu nelayan. Lalu, tim kepolisian menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu 16 Maret 2022.

“HM dan empat tersangka lainnya di tangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang di duga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” ungkap Sigit.

Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang di duga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinisial HH, AH, MB, dan NS. Adapun satu warga negara asing berinisial MB terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini.

Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Sigit.

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, jika 1 gram sabu berharga Rp1,2 juta dan di konsumsi lima orang, nilai sabu yang di amankan mencapai Rp1,43 triliun serta menyelamatkan 5.980.000 jiwa.

Sumber : CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *