Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Lima Warga Palu di Ringkus Polisi

oleh -245 Dilihat
oleh
Akibat Pakai Narkoba, Lima Warga Palu di Ringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan Narkotika jenis Sabu. (Foto: net)

PALU, Kompas Sulawesi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menangkap lima terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat.

“Sehingga anggota menyambangi lokasi itu dan berhasil meringkus lima terduga pelaku serta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, Rabu (18/05/2022).

Dia mengatakan, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu tersebut, kerap dijadikan warga sebagai tempat melakukan pesta Sabu.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya K (45) alamat Jl Beligau, DA (41) alamat Jl Jati, AK (30) alamat Jl Tombolotutu, R (32) Jl Juanda, dan ANA (50) alamat Jl Datu Adam.

Selain itu kata ia, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti tiga paket sedang dengan berat brutto 3,63 gram, empat paket kecil diduga Sabu, empat Hp, uang Rp 730 ribu, dan 1 pak plastik kososong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk terduga dan barang bukti itu, sudah diamankan ke Makopolresta Palu guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polresta Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *