PALU, Kompas Sulawesi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menangkap lima terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat.
“Sehingga anggota menyambangi lokasi itu dan berhasil meringkus lima terduga pelaku serta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, Rabu (18/05/2022).
Dia mengatakan, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu tersebut, kerap dijadikan warga sebagai tempat melakukan pesta Sabu.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya K (45) alamat Jl Beligau, DA (41) alamat Jl Jati, AK (30) alamat Jl Tombolotutu, R (32) Jl Juanda, dan ANA (50) alamat Jl Datu Adam.
Selain itu kata ia, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti tiga paket sedang dengan berat brutto 3,63 gram, empat paket kecil diduga Sabu, empat Hp, uang Rp 730 ribu, dan 1 pak plastik kososong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Untuk terduga dan barang bukti itu, sudah diamankan ke Makopolresta Palu guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polresta Palu