GORONTALO, Kompas Sulawesi – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil membekuk empat pemuda yang terdiri tiga orang perempuan dan satu laki-laki terkait kasus pembuangan janin bayi di areal perkebunan di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Diketahui, janin bayi tersebut baru berumur empat bulan.
Dari empat pemuda yang diamankan itu dua di antaranya merupakan pasangan pemilik janin bayi.
“Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai mahasiswa,” ujar AKBP Emile Hartanto saat konferensi pers, Kamis (19/05/2022).
Sementara dua lainnya kata ia, merupakan keluarga dan teman dari S. Keempat pemuda ini diamankan setelah tim Polres Bone Bolango melakukan penelusuran dan pengembangan fakta-fakta yang diperoleh di lokasi kejadian.
Hartanto menjelaskan, janin bayi yang berusia empat bulan yang ditemukan di Desa Ulantha, merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang. Yakni keluarga dan teman S.
“Adapun lokasi kejadian S menggugurkan kandungannya di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,” jelas ia.
Menurutnya, S dan Y melakukan tindakan aborsi dilatarbelakangi perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri). S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga.
Hartanto juga menyebut, tindakan aborsi yang mereka lakukan dengan cara menggunakan obat-obatan.
“Tindakan aborsi dilakukan di kamar mandi. Dilakukan secara manual tanpa alat medis, tidak dibantu perawat. Hanya menggunakan obat-obatan yang diduga diperoleh di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutur ia.
Setelah melakukan tindakan aborsi, janin bayi lalu dibungkus dengan kain putih. Selanjutnya dibuang di areal perkebunan di Desa Ulantha.
“Dari Keempat pemuda ini dua ditetapkan sebagai tersangka, dan dua sebagai saksi. Mereka dijerat dengan tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Hartanto.
Sumber Artikel : Gopos.id