MORUT, Kompas Sulawesi – Menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) terhadap anak dibawah umur, Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi kepada siswa siswi SMP 1 Lembo dan SDN 1 Beteleme, guna meningkatkan kesadaran tertib berkendara sejak dini.
Diketahui, diawal 2022 hingga akhir Mei 2022 ini, tercatat sebanyak enam kasus Lakalantas yang mengakibatkan delapan orang anak dibawah umur menjadi korban.
“Dari enam kasus Lakalantas anak dibawah umur, empat diantaranya meninggal dunia, dua mengalami luka berat dan dua lagi mengalami luka ringan. Sedangkan kerugian materil ditafsir sebesar Rp 9.750.000,” ujar Kasat Lantas Polres Morut, Iptu Arta Dwi Kusuma, dalam sambutannya. Senin (30/05/2022).
Olehnya, Satlantas Polres Morut terus berupaya untuk menekan jumlah Lakalantas dengan bekerjasama terhadap sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Morut untuk melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pelajar.
Arta Dwi mengatakan, program tersebut akan diberikan kepada pelajar mulai tingkat SD, SMP dan SMA secara bergilir di seluruh Kabupaten Morut.
Sebab, program kegiatan ini menjadi penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini. Sehingga, wawasan dan kesadaran para pelajar akan pentingnya tertib berkendara semakin meningkat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun karakter disiplin anak-anak dalam berlalu lintas.
Sementara, Ps. Kanit Dikyasa Satlantas Polres Morut, Aipda Yosef Kadir juga meminta, kepada seluruh siswa khususnya orang tua serta para guru, agar lebih berperan dan menyikapi secara serius, terkait meningkatnya kasus anak menjadi korban Lakalantas di Kabupaten Morut.
“Kami mengharapkan para orang tua siswa, tidak memanjakan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, terutama dijalan raya,” tegas Aipda Yosef Kadir.
Dia mengimbau, khususnya bagi siswa siswi yang belum cukup umur, tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
“Jika kedapatan ada siswa siswi yang mengemudikan kendaraan, kami akan berikan teguran hingga sangsi tilang,” tegas ia.
Sumber : Humas Polres Morut