Ditreskrimum Polda Sulteng Bekuk 3 Terduga Pelaku Curanmor

oleh -1699 Dilihat
oleh
Ditreskrimum Polda Sulteng Bekuk 3 Terduga Pelaku Curanmor
Dari terduga pelaku berinisial R, tim Resmob "Scorpion" Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan empat unit sepeda motor, sedangkan dari terduga pelaku berinisial RY dan GA telah diamankan lima unit sepeda motor, Selasa (21/06/2022). (Foto: doc Humas Polda Sulteng)

PALU, Kompas Sulawesi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi disejumlah lokasi di wilayah setempat.

Tiga terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial R (30), RY (22), dan GA (19).

“R (30) ialah warga Sirenja Kabupaten Donggala, sementara RY (22) dan GA (19) keduanya warga Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media di Palu, Selasa (21/06/2022).

Diketahui, inisial R (30) berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Sulteng di Jln. Dr. Sam Ratulangi kota Palu pukul 03.00 WITA, pada Jum’at (17/06/2022). Sementara RY (22) dan GA (19) keduanya dibekuk di Jln. Tolamunte Kota Palu pada Ahad (20/06/2022) pukul 01.00 WITA.

Didik menyebut, sesuai pengakuannya terduga pelaku berinisial R (30) telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kesemuanya itu berada di wilayah Kota Palu.

Sedangkan terduga pelaku berinisial RY (22) dan GA (19), dalam pengakuannya telah beraksi di 25 TKP lintas Kabupaten/Kota di wilayah Sulteng. 25 TKP tersebut diantaranya Kota Palu 22 TKP, Kabupaten Tolitoli 2 TKP dan Pantai Barat Kabupaten Donggala 1 TKP.

Didik mengatakan, dari terduga pelaku berinisial R, tim Resmob “Scorpion” Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan empat unit sepeda motor, sedangkan dari terduga pelaku berinisial RY dan GA telah diamankan lima unit sepeda motor.

“Kami akan lakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA,” jelas Didik.

Ketiga terduga pelaku itu kata dia, akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

“Jika barang bukti sepeda motor telah ditemukan, kami akan informasikan,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *