PALU, Kompas Sulawesi – Menindak lanjuti informasi pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli, tim Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengamankan enam unit alat berat saat tiba di lokasi.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan pers yang dibagikan melalui pesan Whatsapp kepada media, Senin (11/07/2022).
“Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang diterjunkan ke lapangan, disekitar sungai Tabong telah menemukan bekas aktifitas pertambangan, base camp dan enam unit alat berat,” ungkap Didik.
Diketahui saat tiba di lokasi, tim Polda Sulteng tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan. Sehingga, diduga informasi tim Polda Sulteng yang diturunkan ke lokasi PETI telah diketahui pekerja.
Didik menjelaskan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng itu tiba di Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, pada Ahad (10/07/2022) pukul 02.30 WITA dini hari tersebut, dimana sekira pukul 03.00 WITA dini hari mendatangi basecamp di Desa Alisang Kecamtan Basidondo yang diduga sebagai tempat tinggal sementara para pekerja.
“Dari operasi itu, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan seorang pekerja inisial OT serta beberapa perlengkapan untuk melakukan pertambangan,” ujar Didik.
Dari keterangan OT, tim menemukan empat unit alat berat yang dititipkan di lokasi tanah saudara AM. Adapun jenis empat alat berat itu diantaranya satu unit excavator merk Hyundai HX 210S dan tiga unit excavator merk Kobelco SK 200 beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Tidak berhenti disitu saja, dimana tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng kembali melakukan pencarian alat berat lain dan menemukan dua unit excavator merk Sany SY215C yang disembunyikan disekitar pemukiman warga yang terletak di Dusun Batuan, Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli.
Untuk saat ini, temuan alat berat dan barang-barang tersebut, akan segera diamankan serta dikoordinasikan dengan Polres Tolitoli.
“Diamankan temuan itu, bertujuan untuk melakukan langkah penyelidikan guna menentukan siapa-siapa pelaku yang terlibat aktifitas PETI ini,” tandasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng