PALU, Kompas Sulawesi – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol dan Tolitoli bersama pihak terkait agar segera merumuskan pencegahan, pasca penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah sungai tabong.
Tujuannya, agar tidak ada oknum yang kembali melakukan aktifitas pertambangan.
“Sebab, saat ini publik tengah ramai membicarakan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian, baik Polda Sulteng, Polres Buol dan Polres Tolitoli dalam menyikapi adanya PETI di wilayah sungai tabong,” ujar Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng, Komisaris Pol. Sugeng Lestari, Rabu (13/07/2022).
Dimana, penertiban PETI tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 13 unit alat berat. Diketahui, delapan unit eksavator diamankan Polda Sulteng, sementara lima unit diamankan Polres Buol dan satu unit lagi masih ada di lokasi kejadian dalam kondisi rusak.
Sugeng Lestari juga mengatakan, selain alat berat berupa eksavator, Kepolisian juga mengamankan beberapa perlengkapan pertambangan lain dan empat orang saksi. Diketahui, empat saksi itu sudah dalam penyidikan subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, untuk dimintai keterangan.
Seperti dikutip dalam dialog lintas pagi RRI Tolitoli melalui zoom meeting, dengan mengangkat tema “Seriuskah aparat tertibkan tambang illegal sungai Tabong?” Sugeng Lestari menyebut, bila kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Olehnya, Kepolisian akan berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal dibalik pertambangan ilegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli itu.
Dialog lintas Pagi RRI Tolitoli tersebut juga mengundang narasumber lain untuk bergabung di zoom meeting antara lain Bupati Buol dr. Hi. Amiruddin Rauf, Kepala Balai Gakkum LHK Sulteng, Subagio, Kepala departemen Advokasi WALHI Sulteng, Khairul Syahputra Laadjim dan Jaya pengamat lingkungan Buol.
Sumber : Humas Polda Sulteng