Ketua KPU Parimo, PAW Itu Kewenangan Provinsi

oleh -1598 Dilihat
oleh
PAW Komisioner KPU Parimo dalam Proses
Ketua KPU Kabupaten Parimo, Zulfiana. (Foto: KOMPASSULAWESI/Tommy Noho)

PARIMO, Kompas SulawesiKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Zulfiana, menyebutkan bahwa Pergantian Antar Waktu atau PAW, terkait kekosongan satu komisioner adalah kewenangan Provinsi.

Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada 9 Maret 2022, menyatakan Abd Chair terbukti melanggar kode etik, maka dengan itu terjadilah kekosongan satu komisioner di Kabupaten Parimo.

Ia menjelaskan, soal penetapan PAW di Kabupaten itu merupakan ranah provinsi yang akan melakukan kembali wawancara atau pemanggilan terhadap siapa daftar tunggu selanjutnya.

“Kewenangan untuk melakukan wawancara kembali terhadap calon PAW ketika terjadi kekosongan komisioner di KPU Kabupaten, itu adalah ranah dari komisioner KPU Provinsi,” tuturnya kepada Kompassulawesi.id  baru-baru ini diruang kerjanya.

Lanjut Ia, pihaknya sudah melaporkan ke KPU Provinsi terkait adanya PAW lagi di KPU Parimo. Sehingga pihaknya tinggal menunggu informasi dari KPU Provinsi.

Zulfiana mengatakan bahwa, sesuai penyampaian KPU provinsi terkait dengan PAW di berikan interfal waktu masa sangga dulu selama 90 hari.

“Jadi terkait dengan PAW nya Chair di KPU Parimo, diberikan waktu untuk masa sanggahannya selama 90 hari kerja terhitung sejak putusannya dibacakan,” ungkapnya.

Lain halnya dengan kejadian ketika ada komisioner yang meninggal dunia, maka proses PAW nya agak sedikit dipercepat, karena sudah dapat di pastikan tidak ada lagi sanggahan dari pihak lain.

Laporan : Tomy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *