JAKARTA, Kompas Sulawesi – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mencatat masih ada kendala bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk merek dagangnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM, Rulli Nuryanto, mengatakan kendala itu berhubungan dengan persyaratan yang belum lengkap.
“Merek yang disiapkan masih memiliki persamaan vokal dan penulisan,” kata Rully dalam keterangannya, Rabu (27/07/2022).
Kemudian, pelaku UMKM acap tidak mengerti tata cara pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan. Selanjutnya, pengusaha kurang memperoleh sosialisasi dari kepada dinas untuk teknis pendaftaran mereknya.
Tak hanya itu, Rully menuturkan penerbitan Hak Merek masih memakan waktu yang lama. Padahal berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, penerbitan hak merek diatur dalam waktu empat sampai enam bulan.
Rulli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftarn HaKI.
“Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifkasi merek,” katanya.
Dia pun menyarankan para UMKM mendapatkan HaKI. HaKI disebut berperan penting untuk melindungi ide dan hasil kreasi dan menciptakan daya saing yang kuat.
“HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha), dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI,” ucap dia.
Dari keseluruhan jenis HaKI, Rully mengatakan penerbitan sertifikat hak merek tercatat menjadi yang paling banyak bila dibandingkan dengan sertifikat lainnya. Pencatatan merek mencapai 136.886 sertifikat pada 2021.
Sementara itu ihwal pemberian merek dagang, berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham pada 2020, terdapat 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro. Biaya itu berkurang dari semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500 ribu.
Adapun rincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merek, dan sembilan merek kolektif dagang dan jasa.
Rully menyebut saat ini masih terjadi kesenjangan yang signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan.
“Sebagai contoh pada 2022, target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat hak merek, sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” kata Rulli.
Sumber Artikel : Tempo.co