MOROWALI, Kompas Sulawesi – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.295 gram yang dibawa melalui jasa transportasi udara dari Medan Sumatera Utara, pada Sabtu 30 Juli 2022 sore.
Sebelumnya Kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dikirim melalui bandara udara Maleo di Bumi Raya Kabupaten Morowali.
“Dari informasi itu, kami menurunkan tim Satnarkoba Polres Morowali dan berhasil menangkap terduga pelaku MW (23) warga Peurelak Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,” ujar Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH saat menggelar konferensi pers, Senin (01/08/2022).
Suprianto menyebutkan, bahwa pelaku MW (23) menerima upah Rp 110 juta untuk membawa sabu tersebut masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, tepatnya di Morowali.
“Tetapi upah baru diterima MW (23) sebanyak Rp 20 Juta. Dimana sisanya akan dibayar apabila barang sudah diterima pemesan,” kata ia.
Untuk diketahui, sabu seberat 2.295 gram itu memiliki nilai jual sebesar Rp 3,4 milyar. Dengan sitaan narkotika jenis sabu tersebut, Kepolisian telah menyelamatkan warga masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 34.000 jiwa.
Saat ini tersangka MW dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Suprianto mengatakan, pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada Polres Morowali, diharapkan kerjasama ini terus dipelihara untuk membersihkan Kabupaten Morowali dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Sulteng