PARIMO, Kompas Sulawesi – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan menangguhkan bahkan menghapuskan ketetapan pajak bagi warga terdampak banjir bandang di Torue.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Parimo, Mahmud M Tandjung, dilokasi bencana pada Selasa, (02/08/2022).
“Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu, intruksikan kepada kami untuk segera melakukan pendataan terlebih dahulu,” ungkapnya.
selanjutnya kata dia, penangguhan bahkan penghapusan pajak merupakan bentuk stimulan kepada masyarakat yang terdampak.
“Bapenda akan menindak lanjuti dengan melakukan pendataan objek dan subjek pajak yang ada di Desa Torue, “tuturnya.
Kemudian ia menambahkan, adapun jenis pajak yang akan dilakukan pendataan adalah pajak bumi serta bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Selain itu kata Mahmud, pajak restoran, Hotel, serta sarang burung walet, hasil pendataan tersebut yang menjadi bahan kajian, untuk menentukan objek pajak yang akan dikurangi bahkan dihapuskan ketetapan pajaknya tahun 2022.
Ia menyebut pula bahwa, penentuan tersebut berdasarkan data dan analisa serta disesuaikan dengan regulasi tentang pengelolaan pajak daerah.
“Kami rencananya akan melakukan pertemuan dulu dengan aparat Desa dan petugas pemungut Desa, sehingga sebelum diambil kebijakan melalui SK Kepala Daerah untuk penundaan dan penghapusan ketetapan pajak tahun 2022,” sebutnya.
Sumber: Diskominfo Parimo