PALU, Kompas Sulawesi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), umumkan telah mengamankan 17 pelaku Distructif Fishing atau menangkap ikan menggunakan bom dalam kurun waktu dua hari di perairan Tombaton Kabupaten Banggai Laut dan di Pulau Karantu Desa Kalerong, Kecamatan Morowali Selatan Kabupaten Morowali.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Polisi Indra Rathana saat menggelar Konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Selasa (09/08/2022).
“Kasus yang diungkap ada dua, dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, pertama di 3 Agustus 2022 di perairan Tombaton dan kedua 4 Agustus di perairan Pulau Karantu,” terang Didik.
Didik menyebut, penangkapan di perairan Tombaton Banggai Laut, Ditpolairud telah mengamankan kapal kayu tanpa nama beserta mesinnya. Selain itu juga diamankan beberapa bom ikan dan peralatan lain serta 16 pelaku Destructif Fishing.
Sedangkan pelaku yang di amankan di Morowali Selatan hanya berjumlah satu orang.
Saat ini, 17 pelaku tersebut sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng.
Sebelumnya, penangkapan pelaku di perairan Tomboton tidak berjalan mulus. Sebab kata Didik, kapal yang mereka tunggangi sempat melarikan diri. Sehingga terjadi kejar-kejaran dengan kapal Ditpolairud selama 1,5 jam.
Setelah berhasil dihentikan, satu pelaku dari 16 orang yang ada diatas kapal nelayan, melakukan perlawan dengan berupaya merampas senjata petugas. Akhirnya petugaspun melakukan tindakan tegas terukur.
“Efek dari tindakan tegas itu, pelaku utama yang berupaya merebut senjata dan anggota jatuh ke laut. Alhamdullilah senjata sudah berhasil ditemukan oleh tim selam Ditpolairud Polda Sulteng,” ujar Didik.
Sementara itu, Kombes Polisi Indra Rathana menjelaskan terhadap pelaku dan korban anggota yang terluka, saat ini sudah ditangani di Rumah Sakit Bhayangkara dalam proses penyembuhan.
Dimana barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa jerigen 5 liter dan 20 liter yang dijadikan bom ikan.
“Untuk pelaku utama diketahui merupakan residivis dan diduga sudah melakukan untuk sekian kalinya,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng