Polri Respons Pemberi Keterangan Awal Brigadir J Bisa Dipidana

oleh -2966 Dilihat
oleh
Polri Respons Pemberi Keterangan Awal Brigadir J Bisa Dipidana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, Kompas Sulawesi Menko Polhukam Mahfud Md menyebut polisi yang memberikan fakta awal di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa dipidana.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya menyampaikan kronologi awal ke publik berdasarkan laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi dan Karo Provos kala itu, Brigjen Benny Ali.

Dedi menuturkan laporan yang dimaksud adalah soal hasil olah TKP pertama. Sebagaimana diketahui, kronologi awal penyebab kematian Brigadir J disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kombes Budhi Herdi sendiri.

“Perlu diketahui, Humas (Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan) saat itu menyampaikan apa yang dilaporkan Kapolrestro Jaksel, Karo Provos dan penyidik yang melakukan olah TKP awal. Wartawan menanyakan apa yang terjadi, kami tanyakan kepada pihak-pihak yang berada di TKP. Apa yang dijelaskan para pihak di TKP, kami sampaikan kepada media,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022).

Dedi menyesalkan, saat itu pihaknya tidak percaya terhadap penyidik. Sebab kata ia, penyidik punya kode etik tersendiri. Namun kenyataannya, sumber-sumber yang pihaknya anggap kredibel tak memberikan data yang akuntabel, itu yang terungkap.

Dedi menyebut dalam perjalanannya, Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J. Dan, lanjutnya, menemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice.

“Setelah kejanggalan dari kronologi awal diusut oleh tim khusus, yang dibentuk Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus Brigadir J, Divisi Humas Polri setiap hari menyampaikan perkembangannya kepada teman-teman media. Tentunya perkembangan yang kami sampaikan ke media merujuk pada temuan-temuan tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolri,” ungkap Dedi.

Dalam prosesnya timsus menemukan penghilangan barang bukti, penghalangan dan membuat skenario. Sehingga pelaku terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Dedi menerangkan kerja Divisi Humas Polri dan media memiliki kesamaan, yakni terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat berdasarkan sumber yang dianggap kredibel dan sesuai kapasitasnya.

“Sama hal dengan media, bila memberitakan dari sumber, ternyata di kemudian hari ada yang salah, maka media meluruskan sesuai dengan fakta terakhir, begitu kan kaidahnya, kami juga demikian,” terang Dedi.

Seperti diketahui Kombes Budhi Herdi sudah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Pun Brigjen Ali dicopot dari jabatan Karo Provost usai diduga terlibat dalam rekayasa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.

Sumber Artikel : detiknews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *