PARIMO, Kompas Sulawesi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memiliki 300 orang warga binaan dan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 di tahun ini, ada 197 orang Narapidana (Napi) mendapatkan remisi tahanan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas III Parigi Didik Niryanto, saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, usai kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/08/2022).
Ia mengatakan bahwa, penyampaian remisi bagi warga binaan lapas ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
“Pembacaan remisi secara langsung pada pada tahun ini berdasarkan surat perintah dari Kemenkumham, karena tidak lagi dibacakan secara daring,” ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, untuk tahun ini pula ada penerapan hak yang sama terhadap warga binaan lapas yang melanggar Peraturan Pemeritah Rebuplik Indonesia (PP RI) Nomor 99 Tahun 2012, perubahan kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dengan terpidana kasus lainnya.
Kemudian ia menambahkan, untuk pengusulan bagi warga binaan Lapas Parigi yang akan mendapatkan remisi pada tahun ini sejumlah 231 orang.
“Dari 300 orang jumlah warga binaan, kami mengusulkan 231 orang yang mendapat remisi. Namun pernyataan dari pusat hanya 197 orang dan bebas tanpa syarat tidak ada,” tuturnya.
Ia menyebutkan pula bahwa, dari 197 orang warga binaan yang ada pada saat ini rata-rata yang mendapatkan remisi satu hingga enam bulan.
Selain itu kata dia, warga binaan lapas kelas III Parigi, hampir setengahnya adalah kasus narkoba, kemudian untuk ruang yang dimiliki saat ini, hanya kurang lebih ada 150 kamar.
“Hampir separuh warga binaan kami saat ini adalah kasus narkoba, dan untuk ruangan kami yang ada dilapas parigi sejumlah 150 kamar, karena over bagasi saat PPKM kami ada program asimilasi bagi warga binaan yang tahun ini sudah dua pertiga mejalani masa tahanannya,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Main