Dua Kasus Pidum Tujuh PPA Diungkap Polres Parimo

oleh -2260 Dilihat
oleh
Dua Kasus Pidum Tujuh PPA Diungkap Polres Parimo
Polres Parimo melalui Satreskrim, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pidana umum dan PPA, bertempat di Mapolres Parimo, Rabu, (17/08/2022). (Foto: Red-KOMPASSULAWESI)

PARIMO, Kompas SulawesiKepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), menggelar pengungkapan kasus serta mengamankan dua terduga pelaku pencurian dan tujuh lainnya adalah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang terdiri dari delapan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim IPTU Dicky Arman Surbakti, saat konferensi pers di Mapolres Parimo, pada Rabu, (17/08/2022).

IPTU Dicky menyebutkan bahwa, unit pidana umum berhasil mengungkap dua kasus pencurian. Yaitu pencurian buah cengkeh yang terjadi di Desa Kasimbar Selatan dan pencurian sarang burung walet yang terjadi di beberapa TKP di Parimo.

“Unit PPA dan Unit Pidana Umum sudah melakukan upaya, dimana kita akan melaksanakan press release diantaranya kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pencurian,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, pelaku pencurian buah cengkeh ada tiga pelaku berinisial Z, R dan N. Inisial N hingga saat ini belum berhasil diamankan. Namun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit handphone (HP) merek Vivo warna Biru, satu unit HP Realmi warna abu-abu, dua nota pembelian dan uang tunai 1.100,000 Rupiah,” tuturnya.

Dari dua kasus Pidum dan tujuh PPA, Polres Parimo berhasil mengamankan sebanyak sembilan terduga pelaku beserta barang bukti. (Foto: Red-KOMPASSULAWESI)

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 363, ayat 2 KUHP,  sub pasal 362 KUHP, junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan tahun kurangan badan.

Kemudian ia menjelaskan pula, sedangkan untuk pencurian sarang burung walet, tersangka berinisial T beserta barang buktinya sudah diamankan. Berupa sarang burung walet yang sudah di bungkus menggunakan kantong plastik kecil, Mic, CCTV, Ampli, serbaguna dan HP advance.

Kasat Reskrim Polres Parimo menambahkan, untuk pelaku pencurian sarang burung walet tersebut, telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang diantaranya rumah korban AS di Desa Lebo, kompleks Dinas Perikanan Kabupaten Parimo. Dan rumah korban GH Desa Petapa, bangunan walet milik korban IH Desa Lebo, serta di bangunan walet milik korban I Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah.

“Tersangka melakukan aksinya di beberapa TKP mulai dari tengah malam hingga subuh sekitar jam 04:30 WITA,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1, ke 3e dan 5e KUHP Pidana, sub pasal 362 KUHP, junto pasal 365 KUHP Pidana, ancama pidana paling lama tujuh tahun kurungan badan.

Sementara itu unit PPA melalui Kanitnya Aipda Daud Samaralau mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh tersangka pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur.

“Enam perkara pelecehan dan satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.

Dari keenam tersangka pelecehan satu diantaranya dikenakan Pasal 81 ayat 2, dan pasal 76b, junto pasal 82 ayat 1, UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU RI No.1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara empat lainnya dikenakan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara atau denda lima miliar rupiah, serta diluar kasus KDRT.

Laporan : Abdul Main

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *