Jelang Penilaian Adipura, Banner Iklan Banyak Menempel Dipohon

oleh -5387 Dilihat
oleh
Tim Satgas Adipura Parimo Tertibkan Banner Menempel Dipohon
Ilustrasi. (Foto: Red-KOMPASSULAWESI)

PARIMO, Kompas Sulawesi Di ketahui bersama, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang mengupayakan bisa meraih penghargaan jelang penilaian Adipura.

Namun, sangat disayangkan masih banyaknya banner iklan perusahan swasta pengkreditan yang menempel dipohon pelindung sepanjang jalur dua Desa Lebo hingga Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, sesuai hasil pantauan media ini saat melintasi jalur tersebut, Jumat (19/08/2022),

Banner iklan itu menempel dipohon-pohon, bukannya di ikat dengan tali atau sejenisnya, melainkan dengan menggunakan paku.

Tulisan dari banner-banner tersebut adalah mengajak masyarakat untuk melakukan pengkreditan pada perusahan.

“Rebahan belum berakhir pengajuan pinjaman sudah cair”, tulisan iklan.

“Putus cinta soal biasa putus rem mati rasa, butuh dana…? siap membantu kebutuhanmu”, pesan iklan.

Kemudian nampak juga pada beberapa pohon banner iklan dari salah satu diler motor yang ada di kota Parigi.

“Solusi ketika motor anda terjadi kendala saat diperjalanan atau dirumah”, tulisan pada banner iklan.

Jelas bahwa, banner-banner yang disengaja menempel pada sejumlah pohon telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu pula bahwa dalam KUHP juga melarang sebagaimana yang tertuang dalam pasal 406, dan masih banyak lagi UU lainnya.

Dikutip dari pasangmata.detik.com dampak buruk jika memaku poster di pohon sangat fatal sekali. Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan.

“Apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan! Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita harus sadar”.

Laporan : Abdul Main

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *