JAKARTA, Kompas Sulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses laporan dugaan percobaan suap dengan terlapor mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK lantaran diduga berupaya menyuap sejumlah pihak dalam proses pengusutan perkara yang menewaskan Brigadir J. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut saat ini laporan itu telah berada di Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kemudian, dugaan suap Ferdy Sambo ini memang secara berjenjang, secara sistem ada dari PLPM,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (22/08/2022).
Karyoto memastikan laporan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh kedeputiannya. Dia mengaku bakal mengerjakan laporan dugaan suap Sambo tersebut.
“Nanti kalo memang PLPM sudah masuk telaah di kami, akan kami kerjakan juga,” ujarnya.
KPK Panggil LPSK Hari Ini
KPK memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk verifikasi dugaan suap oleh eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. KPK berharap, LPSK bisa membantu data dan informasi untuk menentukan kelanjutan dari laporan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8).
Ali menyebut pemanggilan LPSK itu merupakan bukti tindak lanjut KPK dalam merespons laporan pengaduan masyarakat. Namun demikian, Ali menyebut KPK bakal proaktif dalam laporan tersebut sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
KPK berharap pelapor dalam perkara ini membantu dan memberikan informasi tambahan untuk memverifikasi pelaporan yang dimaksud. KPK bakal melakukan analisis mendalam terkait laporan upaya percobaan suap Ferdy Sambo hingga diputuskan apakah laporan itu masuk wewenang KPK atau tidak.
“Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan,” kata Ali.
Dugaan percobaan suap oleh Ferdy Sambo ini diadukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Mereka menyebut ada upaya Sambo menyuap sejumlah pihak, salah satunya anggota LPSK saat berada di Kantor Propam Mabes Polri.
Selain itu, TAMPAK menduga adanya upaya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sambo diduga menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
TAMPAK juga menyoroti adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. TAMPAK berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.
Sumber Artikel : detiknews.com