PARIMO, Kompas Sulawesi – Terkait dengan banner iklan perusahaan jasa pengkreditan milik swasta yang dipasang pada pohon pelindung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban dan pembersihan sebelum berlangsungnya penilaian Adipura.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (Kabid PPLH), DLH Kabupaten Parimo, Muh. Idrus saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (22/08/2022).
Idrus menjelaskan bahwa, pohon pelindung sepanjang jalan yang telah ada saat ini, itu bukanlah tempat pemasangan iklan, melainkan berfungsi sebagai penyejuk.
“Yang jelas pohon pelindung tersebut ditanam sebagai penyejuk, lagi pula iklan yang menempel itu sudah pasti melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Kemudian ia menambahkan, selain melanggar UU lingkungan hidup, juga bertentangan dengan aturan pemerintah soal ruang terbuka hijau.
Olehnya kata Idrus, untuk lebih tertib kedepan soal pemasangan iklan dipohon, pihaknya berencana akan menggandeng kepala-kepala Desa dan kelurahan, dalam mensosialisasikan hal tersebut.
“Kedepannya kami akan mencoba menggandeng pihak kelurahan dan desa, bahkan camat agar bisa membantu kami dalam mensosialisakan sekaligus mengimbau pihak perusahaan dalam hal pemasangan iklan dipohon,” ungkapnya.
Selanjutnya menurut dia, ketika banner terpasang dipohon pelindung, hal tersebut, merusak estetika keindahan serta dapat membuat pohon menjadi kropos batang, apa lagi menjelang penilaian Adipura itu sangat berpengaruh.
Selain itu kata dia, pihaknya akan mencoba melakukan koordinasi dengan Dinas terkait, tentang pemasangan iklan tersebut.
“Kami akan coba koordinasikan juga dengan Dinas Perizinan terkait tempat-tempat pemasangan banner, spanduk dan baliho yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda),” sebutnya.
Ia juga mengimbau, untuk seluruh perusahaan yang suka memasang iklan di sepanjang jalan Trans Sulawesi maupun jalan yang ada dipusat kota, bisa memperhatikan hal-hal yang menjadi ketentuan Pemda setempat.
Laporan : Abdul Main