PARIMO, Kompas Sulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 10 Desa yang ada di Kecamatan Parigi Selatan.
Penandatanganan MoU tersebut dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai upaya untuk menyelamatkan aset pemerintah Desa.
Diketahui, penandatanganan itu dilakukan oleh Kepala Kejari Parimo, Mohamat Fahrorozi dan 10 Kepala Desa (Kades), yaitu Kades Tindaki, Nambaru, Sumbersari, Masari, Dolago Padang, Dolago, Boyantongo, Olobaru, Lemusa dan Gangga. Disaksikan oleh Camat Parigi Selatan, Andi Rifai dan unsur terkait lainya, di Kantor Kecamatan Parigi Selatan.
Dikonfirmasi media ini, Rabu (24/08/2022), Andi Rifai mengatakan, dengan adanya MoU tersebut, ia mengharapkan kepada seluruh Kades diwilayah Kecamatan yang dipimpinya, agar perlunya ketelitian dalam mengelolah anggaran Dana Desa (DD) dan dipergunakan dengan sebaik baiknya.
“Untuk menghindari permasalahan dalam pengelolaan DD, para Kades diberikan ruang untuk melakukan konsultasi kepada pihak kejaksaan, apabila ada regulasi yang belum dipahami,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Kabupaten Parimo, baru Kecamatan Parigi Selatan yang melakukan MoU dengan pihak Kejari Parimo.
“Alhamdulilah, hal itu disambut baik oleh seluruh Kades, dan mereka berharap agar seluruh Desa se-Kabupaten Parimo juga bisa melakukan MoU tersebut,” pungkasnya.
Laporan : Iwan TJ