Wagub Sulteng Gelar Rapat Perubahan NPAP dan HDAP

oleh -2902 Dilihat
oleh
Wagub Sulteng Gelar Rapat Perubahan NPAP dan HDAP
Wagub Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir mengatakan, perubahan peraturan Gubernur terhadap NPAP dan HDAP didasari oleh beberapa hal, yaitu hasil audit pemeriksa keuangan terkait regulasi yang digunakan saat ini belum menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: dok. Humas Pemprov Sulteng)

PALU, Kompas Sulawesi Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir, menggelar dan memimpin langsung rapat perubahan taraf Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) serta Harga Dasar Air Permukaan (HDAP), yang dilaksanakan di ruang rapat Wagub, Jumat (26/08/2022).

Kata Ma’mun Amir, perubahan peraturan Gubernur terhadap NPAP dan HDAP didasari oleh beberapa hal, yaitu hasil audit pemeriksa keuangan terkait regulasi yang digunakan saat ini belum menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dimana perhitungan tarif tidak mengacu pada peraturan Menteri PUPR tentang harga dasar air. Maka disarankan oleh tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan regulasi dengan melakukan perubahan tarif air sesuai dengan peraturan Menteri PUPR.

Dalam hal ini akan dilihat apa saja yang akan menjadi perkalian dari perubahan tersebut, sehingga menjadi dasar pembayaran pajak berdasarkan faktor yang mempengaruhi penetapan pajak NPAP yaitu, faktor ekonomi wilayah, harga dasar air permukaan, nilai air permukaan dan kelompok pengguna air permukaan.

“Ada dua sumber yang menjadi kewenangan Provinsi dan kewenangan Pusat. Adapun yang menjadi kewenangan Pusat adalah Sungai Palu lariang dan Sungai Parigi Poso, selebihnya kewenangan Provinsi,” ujarnya.

Lanjut dia, peraturan Gubernur terbaru sesuai dengan peraturan Menteri PUPR terkait harga dasar air untuk Sulteng, dari sektor PDAM air minum mendapatkan nilai minimal sebesar 49,15 rupiah dan maksimal sebesar 1800 rupiah, sektor industri dan niaga minimal 82,75 dan maksimal 600 rupiah, sektor tambang minimal 82.75 dan maksimal 628 rupiah, serta sektor listrik minimal 42,64 dan maksimalnya 300 rupiah. Terkait tata cara perhitungan yang terbaru yaitu HDAP dikalikan dengan faktor ekonomi wilayah.

Pada koefisien jenis sumber air, semua pengguna air permukaan di Sulteng yang menggunakan air permukaan melalui sungai, dalam peraturan Menteri PUPR faktor pengalinya yaitu 100 persen, melalui jaringan irigasi 110 persen, waduk atau danau 120 persen dan mata air 200 persen.

Faktor kelompok pengguna air permukaan, dalam peraturan Menteri PUPR untuk PDAM faktor pengali hanya satu rupiah, agro industri faktor pengalinya 14,5 rupiah, sektor listrik besar pengalinya 1,20 rupiah, serta sektor pertambangan faktor pengalinya sebesar 101 rupiah. Dalam hal ini besar kecilnya pajak yang dibayarkan tergantung volume air yang digunakan.

Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk harga dasar air pada PDAM ditetapkan 900 rupiah, sektor niaga ditetapkan 300 rupiah, industri ditetapkan 328 rupiah, pertambangan ditetapkan 328 rupiah, dan listrik ditetapkan 300 rupiah.

Rapat itu dihadiri PT. Poso Energi, PT. PLN, Inspektur Inspektorat, PT IMIP, Plt. Kadis Cikasda, Kabid Pajak, PT Sinergi Perkebunan, PT Arkora, PT Hentraco, PT GNI, PT Buminata, PDAM Donggala, PT LTT, Kasubid Pelaporan, Petugas Pentap Wilayah X.

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *