Meski Berstatus Wabin, Tak Menghalangi Fikri Berikrar Janji Suci

oleh -1973 Dilihat
oleh
Meski Berstatus Wabin, Tak Menghalangi Fikri Berikrar Janji Suci
Kasubsie Pengelolaan Rutan Negara Kelas IIA Palu, Meliana mengatakan, momen pernikahan ini sebagai pembelajaran agar tahanan tersebut bisa menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab. (Foto: dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

PALU, Kompas Sulawesi Menjadi orang yang terbina dalam rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, tidak menghalangi niat baik Abdul Fikri untuk menyempurnakan hidup dalam arti berumah tangga.

Dengan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai dan beberapa pegawai rutan Palu, acara akad nikah warga binaan (wabin) Abdul Fikri dengan kekasih hatinya tersebut berlangsung dengan lancar.

Dimana, aula Rutan Negara Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, menjadi saksi janji suci yang diucapkan salah satu wabin Abdul Fikri kepada pasangannya.

Diketahui, akad nikah wabin Abdul Fikri dengan kekasih hatinya dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tatanga, Abdul Haris, sekaligus dihadiri wali nikah, Senin (29/08/2022).

Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, dalam hal ini rutan Palu memberikan izin dan menyediakan tempat bagi tahanan yang ingin melaksanakan pernikahan, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan.

Kasubsie Pengelolaan Rutan Palu, Meliana mengatakan, momen pernikahan ini sebagai pembelajaran agar tahanan tersebut bisa menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab.

“Semoga pernikahan ini bisa membentuk pribadi lebih baik lagi ketika berada didalam rutan. Saya hanya titip pesan kepada wabin Fikri, ada istri menunggu di luar sana yang telah dinikahi secara sah,” ungkapnya.

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *