JAKARTA, Kompas Sulawesi – Siasat Rafael Alun Trisambodo mendulang cuan dari wajib pajak perlahan-lahan mulai terkuak. Rafael Alun disebut memanfaatkan perusahaan konsultan pajak untuk mengambil keuntungan dari wajib pajak.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023), siasat Rafael Alun menerima duit lewat PT ARME, yang didirikannya, mulai terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. Rafael disebut mendapat duit dengan membawa klien-klien besar ke PT ARME.
Saksi bernama Rani Anindita Tranggani yang pernah bekerja di PT ARME sebagai Direktur Keuangan untuk periode 2003-2005 mengungkap kalau Rafael tak masuk dalam jajaran direksi PT ARME. Rani mengatakan istri Rafael lah yang memiliki jabatan di PT ARME, yaitu sebagai komisaris.
Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan perihal kinerja bisnis PT ARME. Dari sini lah terungkap kalau PT ARME mendapat duit dari klien yang dibawakan oleh Rafael Alun.
“Bagaimana PT ARME memperoleh klien?” tanya jaksa.
“Ada yang dari Pak Alun, kemudian ada dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga,” ucap Rani.
“Nah, bagaimana cara Pak Alun ini mendapatkan klien?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu,” kata Rani
“Bagaimana Saudara tahu kalau Pak Alun membawa klien?” cecar jaksa.
“Ya, dia bilang kalau nanti ada klien ini terus nanti pembayarannya gini. Nanti akan ada calon klien nanti akan ada kontraknya,” ujar Rani yang juga menjelaskan bahwa ada saham Rafael Alun di PT ARME.
Rafael Alun Dapat Dana Taktis karena Bawa Klien Besar
Dalam sidang ini, terungkap pula bahwa Rafael Alun mendapat duit yang disebut sebagai dana taktis. Uang itu diberikan ke Rafael Alun sebab membawa klien-klien besar.
Hal itu terungkap saat jaksa memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko selaku mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Ujeng mengatakan Rafael Alun memiliki peran besar dalam PT ARME, meski tidak masuk jajaran direksi ataupun komisaris. Para petinggi di perusahaan tersebut pun memposisikan Rafael Alun layaknya komisaris utama.
Jaksa lalu bertanya soal dana taktis yang didapat oleh Rafael Alun. Dana taktis tersebut, kata Ujeng, merupakan dana operasional untuk Rafael Alun.
“Terkait dana taktis saudara tahu?” cecar jaksa.
“Dana taktis itu sebenarnya dana operasional Pak Alun,” jawab Ujeng.
“Untuk apa?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu. Biasanya minta dana operasional jadi kita sebut dana taktis,” jelas Ujeng.
Ujeng menyebut dana taktis tersebut hanya diberikan kepada Rafael Alun. Perusahaan, katanya, juga tidak pernah mempertanyakan pertanggungjawaban dari dana taktis itu karena Rafael Alun membawa banyak klien besar.
“Pernah ditanyakan juga ini kebutuhannya untuk apa?” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah tanya karena Pak Alun banyak membawa klien yang besar menurut saya kalau dia minta dana operasional ya kita percaya saja,” jelas Ujeng.
Lalu, bagaimana cara Rafael Alun membawa klien besar tersebut? Cara Rafael Alun membawa klien terungkap dalam BAP Ujeng yang dibacakan oleh jaksa.
“Mohon izin, Yang Mulia, membacakan di BAP nomor 43. Apakah Saudara mengetahui cara Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME, saudara menjawab saya tidak tahu bagaimana Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME. Yang saya tahu klien-klien dari Rafael Alun sebagian besar adalah dari perusahaan yang memiliki masalah dengan kantor pajak baik yang mengurus rugi bayar atau untuk pemeriksaan. Dari situ Rafael masuk dan menawarkan pengurusan perpajakan. Benar itu?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Ujeng.
Hakim lalu memotong tanya jawab jaksa dengan saksi. Hakim meminta saksi menjelaskan maksud kata bermasalah dari para klien Rafael Alun.
“Bermasalah itu dia membutuhkan jasa perpajakan seperti dia ada kelebihan pajak seperti PPN mereka membutuhkan jasa itu untuk pendampingan,” jawab Ujeng.
Dana Taktis Rp 5,2 M Ternyata Duit Rafael Alun
Seiring tanya jawab berlanjut, terungkap pula bahwa dana taktis untuk Rafael Alun itu merupakan duit Rafael Alun sendiri. Hal itu terungkap dari kesaksian Ujeng dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Duit Rp 5,2 miliar itu disebut dititipkan Rafael ke PT ARME lalu dibuat seolah-olah merupakan uang perusahaan. Menurut Ujeng, Rafael Alun hanya meminjam bendera PT ARME untuk menempatkan uang tersebut.
“Saudara menerangkan terkait dana taktis tadi. Dana taktis yang dititipkan Rp Rp 5,2 miliar sekian itu adalah semacam dana yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang seolah-olah dimiliki PT ARME. Namun sebenarnya yang punya dana tersebut adalah Rafael karena memang posisi ARME hanya dipinjam benderanya saja. Sehingga semua yang mengatur saudara Rafael,” kata jaksa membacakan potongan BAP saksi.
“Yang menjadi perhatian saya waktu itu hanya masalah pajak saja. Di sana saya sampaikan pajak harus benar-benar dibayarkan karena apabila tidak dibayarkan akan ditagih orang pajak di kemudian hari. Maksudnya ini pajak ARME,” tanya jaksa.
“Pajaknya ARME,” jawab saksi.
“Berarti dari dana taktis tadi yang dititipkan Rp 5,2 (miliar) itu seluruhnya ke terdakwa?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab saksi.
Sumber Artikel : detik.com